KAWAN ASURANSI |
Syarat menjadi Agen Asuransi adalah:
- Lulus ujian AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) dan ujian AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)
- Setelah lulus baru bisa memiiki Sertifikat Lisensi Keagenan untuk menjual produk. Sertifikat ada 2 yaitu AAJI (untuk menjual produk Jiwa) dan AAUI (untuk menjual produk Umum)
Sertifikat ini berlaku untuk 2 tahun, sehingga Agen Asuransi diharuskan untuk terus memperpanjang Sertifikat Lisensi Keagenan.
Carilah Agen Asuransi yg professional (yg terus meng-update diri dengan informasi terbaru dari dunia asuransi) dan berkomitmen jangka panjang sehingga anda bisa mendapatkan layanan terbaik dari perusahaan asuransi yg anda pilih.
Jika anda ingin konsultasti ttg asuransi, silahkan jangan sungkan untuk menghubungi saya. Saya akan dengan senang hati menjelaskan dan membuat anda mengerti tentang produk asuransi.
Share :
WEBSITE MENARIK LAINNYA