KAWAN ASURANSI |
Asuransi dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
Asuransi JIWA dan Asuransi UMUM
(A) Asuransi JiWA
Yg diproteksi adalah Jiwa (Santunan Kematian)
Setelah mengambil manfaat proteksi Jiwa, barulah kita bisa mengambil manfaat tambahan (Rider) yaitu:
- Kecelakaan - Santunan Kematian dan Cacat Total Akibat Kecelakaan
- Cacat Total - Santunan Cacat Total Akibat Kecelakaan atau Sakit
- Sakit Kritis - Santunan Penyakit Kritis
- Payor - Pembebasan Premi bila terkena Sakit Kritis atau Cacat Total
- Rumah Sakit - Santunan Bila Masuk Rumah Sakit
Untuk Manfaat Santunan Rumah Sakit bisa diambil terpisah tanpa harus mengambil Asuransi Jiwa. Asuransi untuk santunan rumah sakit saja (stand alone) dinamakan Asuransi Kesehatan Murni (Tradisional).
Sedangkan untuk perusahaan yg mempunyai banyak karyawan, ada asuransi khusus untuk perusahaan. Asuransi untuk perusahaan disebut Asuransi Kumpulan (Corporate Insurance).
(B) Asuransi UMUM
Terdiri dari:
- Asuransi Mobil
- Asuransi Properti
- Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)
- Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
- Asuransi Kerugian (Trade Credit Insurance)
Share :
WEBSITE MENARIK LAINNYA