KAWAN ASURANSI

JENIS ASURANSI
jenis.jpeg

Asuransi dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :

Asuransi JIWA dan Asuransi UMUM

 

(A) Asuransi JiWA

Yg diproteksi adalah Jiwa (Santunan Kematian)

 

Setelah mengambil manfaat proteksi Jiwa, barulah kita bisa mengambil manfaat tambahan (Rider) yaitu:

  1. Kecelakaan - Santunan Kematian dan Cacat Total Akibat Kecelakaan
  2. Cacat Total - Santunan Cacat Total Akibat Kecelakaan atau Sakit
  3. Sakit Kritis - Santunan Penyakit Kritis
  4. Payor - Pembebasan Premi bila terkena Sakit Kritis atau Cacat Total
  5. Rumah Sakit - Santunan Bila Masuk Rumah Sakit

 

Untuk Manfaat Santunan Rumah Sakit bisa diambil terpisah tanpa harus mengambil Asuransi Jiwa. Asuransi untuk santunan rumah sakit saja (stand alone) dinamakan Asuransi Kesehatan Murni (Tradisional).

 

Sedangkan untuk perusahaan yg mempunyai banyak karyawan, ada asuransi khusus untuk perusahaan. Asuransi untuk perusahaan disebut Asuransi Kumpulan (Corporate Insurance).

           

 

(B) Asuransi UMUM

Terdiri dari:

  • Asuransi Mobil
  • Asuransi Properti
  • Asuransi Perjalanan  (Travel Insurance)
  • Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
  • Asuransi Kerugian (Trade Credit Insurance)

 

Jenis Asuransi

 


Share :

User Avatar

Mintoro Lazuardy

Insurance Agent

KEEP FOLLOWING POST FROM KAWAN ASURANSI

LABEL

ASURANSI JIWA (10) CERITA ASURANSI (1) INFO ASURANSI (2) LOGIKA ASURANSI (3) PENGALAMAN MEDIS (4)

WEBSITE MENARIK LAINNYA